Sejarah, Tujuan, dan Manfaat Jalan Tol -- Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang mewajibkan penggunanya membayar. Dan jalan tol masuk ke dalam sistem jaringan jalan nasional, contoh Jalan Tol Soroja (Soreang - Pasirkoja) yang ada di Kabupaten Bandung menuju berbagai tujuan gerbang keluar dan masuk.
Sejarah, Tujuan, dan Manfaat Jalan Tol
Sejarah
Tahun 1978 menjadi tonggak sejarah di Indonesia membangun jalan tol yang menghubungkan Jakarta, Bogor, dan Ciawi. alan tol yang kemudian populer dengan sebutan,"Jagorawi" ini memiliki panjang 59 kilometer berikut dengan jalan akses.
Awal pembangunan Jalan Tol Jagorawi tersebut pada 1975 oleh pemerintah dari anggaran pemerintah serta pinjaman luar negeri. Dengan PT. Jasa Marga (persero) Tbk menjadi penanggung jawab penuh proyek tersebut.
Melibatkan Pihak Swasta
Salah satu tugas PT. Jasa Marga adalah membangun jalan tol di atas tanah yang dibiayai oleh pemerintah. Pada 1987, pemerintah mulai melibatkan pihak swasta sebagai investor pembangunan jalan tol. Salah satunya menjadikan swasta sebagai operator jalan tol dengan menanda tangani perjanjian kuasa pengusahaan (PKP) dengan PT Jasa Marga.
Sampai dengan 2007, sepanjang 553 kilometer jalan tol telah rampung dan beroperasi di Indonesia. Dengan rincian dari total panjang, 418 km jalan tol dioperasikan oleh PT Jasa Marga dan 135 km sisanya dioperasikan oleh swasta.
Periode 1995 hingga 1997
Pada periode 1995 hingga 1997 pemerintah waktu itu melakukan upaya percepatan pembangunan jalan tol dengan menggelar tender 19 ruas jalan tol sepanjang 762 km. Akan tetapi terjadi krisis moneter pada Juli 1997 sehingga upaya ini berhenti.
Sehingga pemerintah terpaksa menunda program pembangunan jalan tol lewat Keputusan Presiden No. 39/1997. Sejak saat itu, pembangunan jalan tol di Indonesia mengalami stagnansi. Dari rencana yang telah diagendakan, pembangunan jalan tol hanya terwujud sepanjang 13,30 km jalan tol pada periode 1997-2001.
Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur.
Pada 1998 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.7/1998 tentang Kerjasama Pemerintah dan Swasta dalam penyediaan Infrastruktur. Kemudian pada 2002 Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No. 15/2002 tentang penerusan proyek-proyek infrastruktur.
Pemerintah pun mengevaluasi serta penerusan terhadap pengusahaan proyel-proyek jalan tol yang tertunda. Mulai dari 2001 sampai dengan 2004 terbangun 4 ruas jalan dengan panjang total 41,80 km. Lalu pada 2004 terbit Undang-Undang No.38 tahun 2004 tentang Jalan yang mengamanatkan pembentukan BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) menggantikan PT Jasa Marga sebagai pengganti peran regulator.
Mulai 2005 pembangunan Jalan Tol kembali memasuki fase percepatan. Pada 28 Juni 2005 pemerintah membentuk Badan Pengatur Jalan Tol sebagai regulator jalan tol di Indonesia. 19 proyek jalan tol yang pembangunannya tertunda sejak 1997 mulai dilanjutkan.
Dan pada tahun-tahun berikutnya, Pemerintah akan mendanai pembangunan jalan tol dengan menggunakan tiga pendekatan yaitu;
- Pembiayaan penuh oleh swasta,
- Program kerja sama swasta-publik (Public Private Partnership/PPP) serta
- Pembiayaan pembangunan oleh Pemerintah dengan operasi-pemeliharaan oleh swasta.
Tujuan
Tujuan Penyelenggaraan Jalan Tol:
- Memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang.
- Meningkatkan pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang pertumbuhan ekonomi.
- Meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.
- Meringankan beban dana Pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan.
Manfaat
Adapun Manfaat Jalan Tol, yaitu;
- Pembangunan jalan tol akan berpengaruh pada perkembangan wilayah dan peningkatan ekonomi.
- Meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas orang dan barang.
- Pengguna jalan tol akan mendapatkan keuntungan berupa penghematan biaya operasi kendaraan (BOK) dan waktu daripada melewati jalan non tol.
- Badan Usaha mendapatkan pengembalian investasi melalui pendapatan tol yang tergantung pada kepastian tarif tol.
Posting Komentar