Bandung, Selasa, 5 November 2024 — Menindaklanjuti 17 Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto - Gibran, khususnya poin ke-11 tentang kelestarian lingkungan hidup, Unit Tipidter Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penambangan ilegal di kawasan Gunung Sungapan, Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung Ungkap Tambang Ilegal di Kawasan Gunung Sungapan, Soreang |
Polresta Bandung Ungkap Tambang Ilegal di Kawasan Gunung Sungapan, Soreang
Penambangan tanpa izin ini telah berlangsung selama sekitar tiga bulan sejak Agustus 2024, sebelum akhirnya terungkap melalui hasil penyelidikan intensif oleh kepolisian.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengonfirmasi pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers yang digelar langsung di lokasi tambang ilegal. “Kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial EMK (52), yang diduga berperan sebagai pengelola aktivitas tambang ilegal di kawasan ini,” jelasnya.
Kusworo menambahkan bahwa selama tiga bulan terakhir, tambang ini telah memproduksi dan menjual material berupa tanah berbatu ke berbagai tempat, termasuk proyek perumahan dan real estate di wilayah Bandung. "Penjualan material tambang ini dilakukan dengan harga Rp300 ribu per tronton (24 kubik) dan Rp100 ribu per dump truck (7 kubik),” paparnya.
Namun, di balik keuntungan finansial tersebut, kegiatan tambang ilegal ini menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Aktivitas penambangan yang tidak terkendali berpotensi menyebabkan longsor di perbukitan sekitar, yang bisa berdampak pada pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey yang berada dekat dengan lokasi tambang. “Jika longsor terjadi saat lalu lintas padat, kendaraan yang melintas berisiko terseret ke jurang di sisi kanan jalan, sehingga dapat mengancam keselamatan pengendara,” ujar Kusworo.
Sebagai langkah pencegahan, pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari lokasi tambang. Kapolresta Bandung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan turut melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama kegiatan tambang yang membahayakan lingkungan.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Bandung dalam mendukung program pemerintah yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Posting Komentar